PROFIL MADRASAH DINIYAH WALISONGO MARUYUNG

 

PROFIL

MADRASAH DINIYAH-PONDOK PESANTREN WALISONGO MARUYUNG

 

1.     LATAR BELAKANG

 

Madrasah Diniyah - Pondok Pesantren adalah Lembaga Pendidikan  berbasis Masyarakat yang sangat unik,berbeda dengan Lembaga Pendidikan lainnya,sejarah perkembangannya bahwa ia memiliki basis yang kuat di masyarakat  karena ia merupakan Lembaga INDIGENOUS Nusantara yang menyebar kuat dalam Masyarakat.

 

Madrasah Diniyah - Pondok Pesantren WALISONGO MARUYUNG ikut serta dalam menyukseskan Program Pendidikan dan Pendidikan Keagamaan, Pemberdayaan Sosial, sebagaimana yang tercantum dalam AD/ART Yayasan WALISONGO MARUYUNG dan Insya Alloh akan melaksanakan program tersebut dengan baik ,namun tetap dengan prinsif Jiwa ke Ikhlasan,Kesederhanaan ,Ukhwah,Kemandirian dan Jiwa Bebas ( Panca Jiwa) tetap terlestarikan dengan baik sebagai khas Pondok Pesantren.

 

Madrasah Diniyah - Pondok Pesantren   Walisongo Maruyung  di Kampung Bandar Putih Tua, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, didirikan oleh Kyai Muhammad Taqyuddin sejak tahun 1997 dan  di syah-kan dengan Notaris pada tahun 2004, serta terdaftar di KEMENKUMHAM dan juga terdaftar di Kementerian Agama pada tahun 2004 , Madrasah Diniyah-Pondok Pesantren adalah sebuah lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat yang demokratis, yaitu didirikan atas dasar kebutuhan, permintaaan masyarakat, dilaksanakan oleh  masyarakat, dan untuk kepentingan masyarakat.

 

Madrasah Diniyah - Pondok Pesantren   Wali Songo Maruyung yang berada di kampung Bandar Putih Tua merupakan suatu wilayah terpencil, berjarak 120 Km di sebelah utara Propinsi Lampung, 60 Km di sebelah Barat ibukota Kabupaten Gunung Sugih, dan 2 Km dari Kecamatan Anak Ratu Aji.

 

Kondisi Masyarakat pedesaan yang tingkat Pendidikannya rendah dengan mata pencaharian sebagian  besar Petani 23 %, Buruh 74 %, PNS 01%,sisanya dll dan mayoritas beragama Islam.

 

Melihat data tersebut diatas maka sangat diperlukan suatu lembaga Pendidikan dan Sosial yang berbasis Masyarakat dan disinilah peran Madrasah Diniyah -  Pondok Pesantren   WALISONGO MARUYUNG  sangat dibutuhkan keberadaannya oleh masyarakat , Diantaranya yaitu Bidang pendidikan agama dengan didirikannya Madrasah Diniyah ( Sekolah Agama ).

 

2.     DASAR HUKUM

 

  1. UUD 1945 pasal 30 ayat I dan 2
  2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren pasal 23
  4. Peraturan Pemerintah
    1. Nomor 73 tahun 1991 tentang pendidikan luar sekolah
    2. Nomor 39 tahun 1993 tentang peran masyarakat dalam pendidikan nasional
    3. Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan pasal 21

5.       Peraturan Menteri Agama  RI Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam pasal 45

6.      Peraturan Daerah 03 Tahun 2008 tentang Madrasah Diniyah

7.      AD/ART Yayasan Walisongo Maruyung  pasal 4 poin c tentang kegiatan di bidang Keagamaan

 

 

 

 

3.     VISI, MISI DAN TUJUAN

 

1.      VISI

 

Menjadi Lembaga Pendidikan Agama yang unggul dan kompetitif yang dapat melahirkan Lulusan yang  Amil IlmiahIlmiah Amaliah dan ber-Akhlakul Karimah dalam wadah NKRI

 

2.      Misi

 

a.      Membangun lulusan/santeri yang ber-IMTAQ dan ber-IMTEK serta ber-Akhlaqul Karimah.

  1. Mengantarkan lulusan/santeri memiliki kematangan dan kedalaman ilmu agama Islam (diniyah) dalam kehidupan sehari hari.
  2. Membekali lulusan/santeri dengan perangkat metodologi berfikir kritis dan mampu mentransformasikan kutub at-turats dalam era kekinian.
  3. Melahirkan lulusan/santeri yang menjadi kader dan penerus perjuangan ulama di masyarakat.
  4. Mengamalkan dan menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat.

 

3.      Tujuan

 

  1. Menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan berakhlaul karimah
  2. Membentuk karakter pribadi yang senantiasa memegang teguh ajaran Agama dan merawat nilai luhur bangsa.
  3. Dapat bersaing mandiri di masyarakat dengan bekal keterampilan dan keahlian di berbagai bidang.
  4. Agar mampu memecahkan masalah sendiri dan kehidupan masyarakat sekitarnya.
  5. Agar tercipta kondisi ukhuwah ( kekeluargaan ) sehingga tercipta kehidupan sehari-hari secara efektif dan efisien.
  6. Mengembangkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama
  7. Mengkader Lulusan/Santeri menjadi ahli ilmu agama yang menjadi panutan masyarakat
  8. Menggerakkan dan menyiarkan dakwah Islam Rohmatan Lil Alamin.
  9. Menjadi garda terdepan moral bangsa Indonesia.

 

4.     PANDANGAN UMUM MADRASAH DINIYAH

 

-          Allah SWT berfirman:

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ

yang artinya :"...Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat..." (QS. Al-Mujadilah [58]: 11)

 

-          Nabi Muhammad SAW bersabda :

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Artinya: “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah no. 224)

 

أُطْلُبِ الْعِلْمَ مِنَ الْمَهْدِ إِلَى اللَّحْدِ

Artinya: “Tuntutlah ilmu dari buaian ( bayi ) hingga liang lahat.”

 

         UUD 1945 Pasal 31

(1) Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan.

 

Atas dasar tersebut diatas akan pentingnya pendidikan untuk mengangkat harkat dan martabat agar menjadi manusia yang beriman , sehingga menuntut ilmu di wajibkan  dengan tidak dibatasi oleh usia (pendidikan sepanjang Hayat  ).

Sebagaimana tujuan pendidikan nasional ialah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara Republik Indonesia yang demokratis serta bertanggung jawab.

a.      Pengertian Madrasah Diniyah

 

Madrasah merupakan isim makan dari fi’il madhi dari darosa, mengandung arti tempat atau wahana untuk mengenyam proses pembelajaran. Sedangkan kata diniyah berasal dari bahasa Arab Ad-diin yang berarti agama. Dengan demikian, madrasah diniyah merupakan tempat untuk mengenyam proses pembelajaran agama.

Madrasah Diniyah adalah Satuan Pendidikan Keagamaan yaitu Pendidikan Agama Islam, baik yang terorganisir secara Klasikal, Rombongan Belajar dalam bentuk pengajian dan Majlis Ta’lim atau sejenisnya.

Madrasah Diniyah adalah lembaga pendidikan keagamaan di luar sekolah formal, Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah No. 55 Tahun 2007 yang menjelaskan tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan pasal 14 ayat 1 bahwa Madrasah Diniyah adalah termasuk dalam pendidikan keagamaan Islam yang bersifat nonformal.

 

b.      Dasar Madrasah Diniyah

 

Madrasah Diniyah yanf dibawah naungan Pondok Pesantren Walisongo Maruyung berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan berhaluan Ahlussunah Waljamaah Annahdliyah

 

c.       Fungsi Madrasah Diniyah

 

Fungsi Madrasah Diniyah terdiri dari tiga hal pokok

1.      Sebagai lembaga Tafaqqohu Fiddin ( pengembangan keagamaan ) fungsi ini meniscayakan madrasah diniyah sebagai penopang, pengembang , pemelihara nilai nilai keagamaan sehingga menjadi benteng dari faham  Intoleran, Radikalisme, Terorisme dan lain sebagainya.

2.      Sebagai lembaga pengembangan masyarakat ( sosial transformatif ) yaitu madrasah diniyah dituntut berperan aktif dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan mampu mendorong perubahan sosial

3.      Sebagai lembaga pendidikan dan da’wah yaitu madrasah diniyah harus mampu memerankan dirinya  menjadi pusat belajar ( Study center ) dan misi penyebaran ajaran Agama Islam yang Rohmatan Lil Alamin dan menjadi warga Negara Indonesia yang ber-Akhlaqul Karimah

 

d.      Jenjang Pendidikan Madrasah Diniyah

 

Madrasah Diniyah - Pondok Pesantren  Walisongo Maruyung adalah Satuan Pendidikan Keagamaan yang diselenggarakan melalui jalur Pendidikan Non Formal, meliputi jenjang sebagai berikut :

1.      Madrasah Diniyah Awaliyah ( MDA ) setara MI/SD

2.      Madrasah Diniyah Wustho ( MDW ) setara MTs/SMP

3.      Madrasah Diniyah Ulya ( MDU ) setara MA/SMA

 

e.      Peserta Didik Madrasah Diniyah

 

1.      Peserta Didik  terdiri dari anak-anak, remaja dan dewasa ( tidak ada batas Usia )

2.      Santeri Mukim  ( Peserta Didik yang diasramakan )

3.      Santeri Non Mukim/Santeri Kalong ( Peserta Didik yang tidak diasramakan )

4.      Bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan kepada Peserta Didik

 

f.        Pendidik dan Tenaga Kependidikan

 

1.      Pendidik merupakan tenaga/ustadz yang bertugas  melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan serta penilaian dan pengabdian kepada Madrasah Diniyah dengan ikhlas

2.      Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan pengembangan, pengawasan dan pengelolaan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan

 

g.      Kurikulum

 

1.      Kurikulum Madrasah Diniyah adalah pedoman dalam kegiatan belajar mengajar dan menggunakan kurikulum  mandiri dengan ke khas nya madrasah diniyah yang disusun oleh Madrasah Diniyah – Pondok pesantren walisongo maruyung  ( Kurikulum Mandiri/lokal  )

2.      Program pembelajaran di Madrasah Diniyah Walisongo Maruyung sekurang kurangnya memuat Al-Qur’an, Hadist, Tauhid/Aqidah, Fiqh,Akhlaq, SKI, Nahwu/Shorf, Falaq, Bahasa Arab, dll nya juga pelajaran umum seperti Pancasila & Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia juga muatan lokal yaitu keterampilan ( Life skill )

 

h.      Pembelajaran , Evaluasi , Sertifikasi dan Legalitas

 

1.      Sistem  Pembelajaran dilaksanakan dengan cara Bandongan, Shorogan,Halaqoh, Belajar Mandiri , Tatap Muka, Diskusi, Pengajian, Ceramah, Makalah, Majlis Ta’lim dan Pengabdian dll.

2.      Evaluasi hasil belajar peserta didik  dilakukan untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan diantaranya dengan Ujian Akhir Semester  dan Ujian Akhir Madrasah

3.      Sertifikasi yang diberikan berbentuk STTB/Ijazah

4.      STTB/Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan /atau penyelesaian dan tamat dari suatu jenjang pendidikan Madrasah Diniyah setelah Lulus Ujian Akhir Madrasah.

5.      Legalitas Lulusan Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal diakui sama dengan pendidikan formal pada jenjang tertentu setelah dinyatakan lulus ujian, sebagaimana dalam , pasal 23 Undang Undang pesantren.

 

5.     Potensi dan Pengembangan

 

a.      Potensi Madrasah Diniyah

 

-          Pada dasarnya, madrasah diniyah sebagai lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat pendidikan yang  tumbuh, dan berkembang di tengah tengah masyarakat, didirikan oleh masyarakat, dan dilatar belakangi oleh kebutuhan masyarakat dan murni diselenggarakan oleh swasta, kekuatan utama madrasah diniyah adalah kekenyalannya menghadapi permasalahan  yang timbul , meskipun dengan kondisi  yang serba kekurangan dalam segala asfek, madrasah diniyah akan tetap eksis keberadaannya di masyarakat dan ini akan terus berkembang

 

-          Kekuatan lain yang dimiliki madrasah diniyah adalah kebebasanya memilih pola, pendekatan, bahkan sistem pembelajaran yang dipergunakan  tanpa terikat dengan model-model tertentu. Pendekatan demikian sangat menguntungkan karena sesuai dan lebih dekat dengan budaya dan lingkungan

 

-          Potensi yang juga diharapkan dapat menjadi pencerah dan mendukung pengembangan madrasah diniyah di masa masa mendatang dengan semakin meningkatnya semangat keberagamaan masyarakat. Hal ini tampak dari semakin maraknya kehidupan beragama, seperti terekam dalam berbagai media masa, baik media cetak maupun media elektronika maupun dalam media sosial.

 

-        

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini