PROFIL MADRASAH DINIYAH WALISONGO MARUYUNG
PROFIL
MADRASAH DINIYAH-PONDOK PESANTREN WALISONGO MARUYUNG
1. LATAR BELAKANG
Madrasah Diniyah - Pondok Pesantren
adalah Lembaga Pendidikan berbasis
Masyarakat yang sangat unik,berbeda dengan Lembaga Pendidikan lainnya,sejarah
perkembangannya bahwa ia memiliki basis yang kuat di masyarakat karena ia merupakan Lembaga INDIGENOUS
Nusantara yang menyebar kuat dalam Masyarakat.
Madrasah Diniyah - Pondok Pesantren
WALISONGO MARUYUNG ikut serta dalam menyukseskan Program Pendidikan dan
Pendidikan Keagamaan, Pemberdayaan Sosial, sebagaimana yang tercantum dalam
AD/ART Yayasan WALISONGO MARUYUNG dan Insya Alloh akan melaksanakan program
tersebut dengan baik ,namun tetap dengan prinsif Jiwa ke Ikhlasan,Kesederhanaan
,Ukhwah,Kemandirian dan Jiwa Bebas ( Panca Jiwa) tetap terlestarikan dengan baik sebagai khas Pondok Pesantren.
Madrasah Diniyah - Pondok Pesantren Walisongo Maruyung di Kampung Bandar Putih Tua, Kecamatan Anak
Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, didirikan oleh Kyai Muhammad Taqyuddin
sejak tahun 1997 dan di syah-kan dengan
Notaris pada tahun 2004, serta terdaftar di KEMENKUMHAM dan juga terdaftar di
Kementerian Agama pada tahun 2004 , Madrasah Diniyah-Pondok Pesantren adalah
sebuah lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat yang demokratis, yaitu
didirikan atas dasar kebutuhan, permintaaan masyarakat, dilaksanakan oleh masyarakat, dan untuk kepentingan masyarakat.
Madrasah Diniyah - Pondok Pesantren Wali Songo Maruyung yang berada di kampung
Bandar Putih Tua merupakan suatu wilayah terpencil, berjarak 120 Km di sebelah
utara Propinsi Lampung, 60 Km di sebelah Barat ibukota Kabupaten Gunung Sugih,
dan 2 Km dari Kecamatan Anak Ratu Aji.
Kondisi Masyarakat pedesaan yang tingkat
Pendidikannya rendah dengan mata pencaharian sebagian besar Petani 23 %, Buruh 74 %, PNS 01%,sisanya
dll dan mayoritas beragama Islam.
Melihat data tersebut diatas maka sangat diperlukan suatu
lembaga Pendidikan dan Sosial yang berbasis Masyarakat dan disinilah peran Madrasah
Diniyah - Pondok Pesantren WALISONGO MARUYUNG sangat dibutuhkan keberadaannya oleh
masyarakat , Diantaranya yaitu Bidang pendidikan agama dengan didirikannya
Madrasah Diniyah ( Sekolah Agama ).
2.
DASAR HUKUM
- UUD 1945 pasal 30 ayat I dan 2
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren pasal 23
- Peraturan Pemerintah
- Nomor 73 tahun 1991 tentang pendidikan luar sekolah
- Nomor 39 tahun 1993 tentang peran masyarakat dalam pendidikan
nasional
- Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan pasal 21
5. Peraturan
Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2014
tentang Pendidikan Keagamaan Islam pasal 45
6. Peraturan Daerah 03 Tahun
2008 tentang Madrasah Diniyah
7. AD/ART Yayasan Walisongo
Maruyung pasal 4 poin c tentang kegiatan
di bidang Keagamaan
3. VISI, MISI DAN TUJUAN
1.
VISI
Menjadi Lembaga Pendidikan Agama yang unggul
dan kompetitif yang dapat melahirkan Lulusan yang Amil Ilmiah, Ilmiah
Amaliah dan ber-Akhlakul Karimah dalam wadah NKRI
2.
Misi
a. Membangun lulusan/santeri yang ber-IMTAQ dan
ber-IMTEK serta ber-Akhlaqul Karimah.
- Mengantarkan lulusan/santeri memiliki kematangan dan
kedalaman ilmu agama Islam (diniyah) dalam kehidupan sehari hari.
- Membekali lulusan/santeri dengan perangkat metodologi
berfikir kritis dan mampu mentransformasikan kutub at-turats dalam
era kekinian.
- Melahirkan lulusan/santeri yang menjadi kader dan
penerus perjuangan ulama di masyarakat.
- Mengamalkan dan menjadi teladan dalam kehidupan
bermasyarakat.
3.
Tujuan
- Menanamkan keimanan dan
ketakwaan kepada Allah SWT dan berakhlaul karimah
- Membentuk karakter
pribadi yang senantiasa memegang teguh ajaran Agama dan merawat nilai
luhur bangsa.
- Dapat bersaing mandiri di masyarakat dengan bekal
keterampilan dan keahlian di berbagai bidang.
- Agar
mampu memecahkan masalah sendiri dan kehidupan masyarakat sekitarnya.
- Agar
tercipta kondisi ukhuwah ( kekeluargaan ) sehingga tercipta kehidupan
sehari-hari secara efektif dan efisien.
- Mengembangkan kemampuan,
pengetahuan, dan keterampilan dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai
ajaran agama
- Mengkader
Lulusan/Santeri menjadi ahli ilmu agama yang menjadi panutan masyarakat
- Menggerakkan dan
menyiarkan dakwah Islam Rohmatan Lil Alamin.
- Menjadi garda terdepan
moral bangsa Indonesia.
4. PANDANGAN UMUM MADRASAH
DINIYAH
-
Allah SWT
berfirman:
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
yang artinya :"...Niscaya
Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang
yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat..." (QS. Al-Mujadilah [58]:
11)
-
Nabi Muhammad SAW bersabda :
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ
مُسْلِمٍ
Artinya: “Menuntut ilmu itu
wajib atas setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah no. 224)
أُطْلُبِ
الْعِلْمَ مِنَ
الْمَهْدِ إِلَى
اللَّحْدِ
Artinya:
“Tuntutlah ilmu dari buaian ( bayi ) hingga liang lahat.”
- UUD 1945 Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan.
Atas dasar tersebut diatas akan pentingnya pendidikan untuk
mengangkat harkat dan martabat agar menjadi manusia yang beriman , sehingga
menuntut ilmu di wajibkan dengan tidak dibatasi
oleh usia (pendidikan sepanjang Hayat ).
Sebagaimana tujuan pendidikan nasional ialah untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara Republik Indonesia
yang demokratis serta bertanggung jawab.
a.
Pengertian Madrasah Diniyah
Madrasah merupakan isim makan dari fi’il madhi dari darosa,
mengandung arti tempat atau wahana untuk mengenyam proses pembelajaran. Sedangkan
kata diniyah berasal dari bahasa Arab Ad-diin yang berarti agama. Dengan
demikian, madrasah diniyah merupakan tempat untuk mengenyam proses pembelajaran
agama.
Madrasah Diniyah adalah
Satuan Pendidikan Keagamaan yaitu Pendidikan Agama Islam, baik yang
terorganisir secara Klasikal, Rombongan Belajar dalam bentuk pengajian dan
Majlis Ta’lim atau sejenisnya.
Madrasah Diniyah adalah lembaga pendidikan keagamaan di luar
sekolah formal, Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah No. 55 Tahun
2007 yang menjelaskan tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan pasal
14 ayat 1 bahwa Madrasah Diniyah adalah termasuk dalam pendidikan keagamaan
Islam yang bersifat nonformal.
b.
Dasar Madrasah Diniyah
Madrasah Diniyah yanf
dibawah naungan Pondok Pesantren Walisongo Maruyung berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945 dan berhaluan Ahlussunah Waljamaah Annahdliyah
c.
Fungsi Madrasah Diniyah
Fungsi Madrasah
Diniyah terdiri dari tiga hal pokok
1.
Sebagai lembaga Tafaqqohu Fiddin ( pengembangan keagamaan ) fungsi
ini meniscayakan madrasah diniyah sebagai penopang, pengembang , pemelihara
nilai nilai keagamaan sehingga menjadi benteng dari faham Intoleran, Radikalisme, Terorisme dan lain
sebagainya.
2.
Sebagai lembaga pengembangan masyarakat ( sosial transformatif )
yaitu madrasah diniyah dituntut berperan aktif dalam upaya pemberdayaan
masyarakat dan mampu mendorong perubahan sosial
3.
Sebagai lembaga pendidikan dan da’wah yaitu madrasah diniyah harus mampu
memerankan dirinya menjadi pusat belajar
( Study center ) dan misi penyebaran ajaran Agama Islam yang Rohmatan Lil
Alamin dan menjadi warga Negara Indonesia yang ber-Akhlaqul Karimah
d.
Jenjang Pendidikan Madrasah Diniyah
Madrasah Diniyah - Pondok Pesantren Walisongo Maruyung adalah Satuan Pendidikan
Keagamaan yang diselenggarakan melalui jalur Pendidikan Non Formal, meliputi
jenjang sebagai berikut :
1. Madrasah Diniyah Awaliyah ( MDA ) setara MI/SD
2. Madrasah Diniyah Wustho ( MDW ) setara MTs/SMP
3. Madrasah Diniyah Ulya ( MDU ) setara MA/SMA
e.
Peserta Didik Madrasah Diniyah
1. Peserta Didik
terdiri dari anak-anak, remaja dan dewasa ( tidak ada batas Usia )
2. Santeri Mukim
( Peserta Didik yang diasramakan )
3. Santeri Non Mukim/Santeri Kalong ( Peserta Didik
yang tidak diasramakan )
4. Bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan
kepada Peserta Didik
f.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1. Pendidik merupakan tenaga/ustadz yang
bertugas melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan serta penilaian dan
pengabdian kepada Madrasah Diniyah dengan ikhlas
2. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan
administrasi, pengelolaan pengembangan, pengawasan dan pengelolaan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan
g.
Kurikulum
1. Kurikulum Madrasah Diniyah adalah pedoman dalam
kegiatan belajar mengajar dan menggunakan kurikulum mandiri dengan ke khas nya madrasah diniyah
yang disusun oleh Madrasah Diniyah – Pondok pesantren walisongo maruyung ( Kurikulum Mandiri/lokal )
2. Program pembelajaran di Madrasah Diniyah
Walisongo Maruyung sekurang kurangnya memuat Al-Qur’an, Hadist, Tauhid/Aqidah,
Fiqh,Akhlaq, SKI, Nahwu/Shorf, Falaq, Bahasa Arab, dll nya juga pelajaran umum
seperti Pancasila & Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia juga muatan lokal
yaitu keterampilan ( Life skill )
h.
Pembelajaran , Evaluasi , Sertifikasi dan Legalitas
1. Sistem
Pembelajaran dilaksanakan dengan cara Bandongan, Shorogan,Halaqoh,
Belajar Mandiri , Tatap Muka, Diskusi, Pengajian, Ceramah, Makalah, Majlis
Ta’lim dan Pengabdian dll.
2. Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan untuk memantau kemajuan dan
perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan diantaranya
dengan Ujian Akhir Semester dan Ujian
Akhir Madrasah
3. Sertifikasi yang diberikan berbentuk STTB/Ijazah
4. STTB/Ijazah diberikan kepada peserta didik
sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan /atau penyelesaian dan tamat
dari suatu jenjang pendidikan Madrasah Diniyah setelah Lulus Ujian Akhir
Madrasah.
5. Legalitas Lulusan Pendidikan Pesantren jalur
pendidikan nonformal diakui sama dengan pendidikan formal pada jenjang tertentu
setelah dinyatakan lulus ujian, sebagaimana dalam , pasal 23 Undang Undang
pesantren.
5. Potensi dan Pengembangan
a. Potensi Madrasah Diniyah
-
Pada dasarnya, madrasah diniyah sebagai
lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat pendidikan yang tumbuh, dan berkembang di tengah tengah
masyarakat, didirikan oleh masyarakat, dan dilatar belakangi oleh kebutuhan
masyarakat dan murni diselenggarakan oleh swasta, kekuatan utama madrasah
diniyah adalah kekenyalannya menghadapi permasalahan yang timbul , meskipun dengan kondisi yang serba kekurangan dalam segala asfek,
madrasah diniyah akan tetap eksis keberadaannya di masyarakat dan ini akan terus
berkembang
-
Kekuatan lain yang dimiliki madrasah
diniyah adalah kebebasanya memilih pola, pendekatan, bahkan sistem pembelajaran
yang dipergunakan tanpa terikat dengan
model-model tertentu. Pendekatan demikian sangat menguntungkan karena sesuai
dan lebih dekat dengan budaya dan lingkungan
-
Potensi yang juga diharapkan dapat
menjadi pencerah dan mendukung pengembangan madrasah diniyah di masa masa
mendatang dengan semakin meningkatnya semangat keberagamaan masyarakat. Hal ini
tampak dari semakin maraknya kehidupan beragama, seperti terekam dalam berbagai
media masa, baik media cetak maupun media elektronika maupun dalam media
sosial.
-
mantap
BalasHapus